Samakan Persepsi, Kota Solok Gelar Rakor PKH

Solok, (Info Publik Solok) – Dinas Sosial laksanakan Rapat Koordinasi Daerah Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2023, yang bertempat di ruangan Akmal Room Bappeda Kota Solok, Senin, (12/06).

Acara dihadiri langsung Walikota Solok Zul Elfian Umar, Kepala Dinas Sosial Zulfadli, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Suhatmi Tole, Ketua Komisi I DPRD Rusdi Saleh beserta anggota Irwan Sari In dan Deni Novri Pudung, Analis Kebijakan Ahli Muda Sub. Koordinator Lijamsos yang membidangi Kebencanaan, Rahman Hidayu, Camat se-Kota Solok, Lurah se-Kota Solok, Ketua LPM Kecamatan, Ketua LPM Kelurahan, SDM PKH Kota Solok dan narasumber dari Kementerian Sosial RI (Koordinator Wilayah III Sumatera Barat PKH RI) Ilhamil Fitrah, ST.

“Tujuan kegiatan Rakor PKH adalah untuk menyamakan persepsi tentang optimalisasi program PKH serta meningkatkan peran dari stakeholder terkait dalam melakukan pemberdayaan masyarakat keluarga penerima manfaat PKH agar dapat keluar dari Program PKH dengan keadaan telah meningkatnya taraf kehidupan dan perekonomian mereka,” jelas Zufadli.

Selanjutnya acara dibuka oleh Wali kota Solok, pada kesempatan itu Zul Elfian menyampaikan, Program Keluarga Harapan adalah program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya. Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai program conditional cash transfer (CCT) atau program Bantuan Tunai Bersyarat.


Ada tiga komponen program PKH, pertama komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/ menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun, kedua komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, dan yang ketiga semenjak tahun 2016 terdapat penambahan komponen kesejahteraan sosial dengan kriteria lanjut usia diutamakan lansia mulai dari 70 tahun dan penyandang disabilitas diutamakan disabilitas berat.

Ditegaskan dalam Permensos 1 tahun 2018 tentang PKH pasal 3 bahwa sasaran PKH adalah keluarga danatau/ seseorang yang miskin dan rentan serta terdaftar dalam data terpadu progam penanganan fakir miskin, memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial.

Tujuan dari PKH adalah untuk meningkatkan taraf hidup KPM melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejateraan sosial, mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan, menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian KPM dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan sosial, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan, dan mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

“Semoga melalui kegiatan Rakor ini, kita dapat menyamakan persepsi dalam menyatukan program dalam melakukan pemberdayaan kepada para KPM PKH, agar masyarakat kita dapat keluar dari penerima PKH atau graduasi mandiri,” harap Wako.

Pada tahun 2022 jumlah bantuan PKH yang telah diterima oleh masyarakat Kota Solok melalui 4 tahapan penyaluran dengan total bantuan sebesar Rp5.748.350.000 dengan jumlah KPM sebanyak 1.940 KK dan pada tahun 2023 ini telah disalurkan bantuan untuk Tahap I sebesar Rp1.479.650.000 dengan jumlah KPM sebanyak 1.956 KK.

Dari data tersebut terlihat adanya peningkatan bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui kementerian Sosial kepada masyarakat Kota Solok. Mudah-mudahan hal ini akan berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Solok kedepannya.

Selanjutnya acara inti penyampaian materi oleh narasumber terkait tugas dan fungsi SDM PKH dan Kebijakan PKH.

Adapaun materi pertama mengenai tugas dan fungsi SDM PKH di antaranya menyusun rencana kerja PKH di wilayah dampingannya, melakukan sosialisasi kebijakan dan bisnis proses PKH kepada aparat pemerintah tingkat kecamatan, desa/ kelurahan, KPM PKH, dan masyarakat umum secara berkala, Melakukan pemetaan dan fasilitasi kelompok KPM PKH berdasarkan kedekatan geografis dan potensi sumber daya.

Selanjutnya melaksanakan proses bisnis PKH yang meliputi validasi, penyaluran bantuan sosial, verifikasi komitmen, pertemuan bulanan P2K2, pemutakhiran data, dan graduasi KPM, Melakukan edukasi penggunaan dan pemanfaatan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Buku Tabungan kepada KPM PKH, memastikan KKS dan Buku Tabungan diterima, disimpan, dan ditransaksikan langsung oleh KPM PKH.

Materi berikutnya yaitu mengenai Kebijakan PKH yang membahas mengenai kewajiban anggota keluarga penerima manfaat PKH
komponen kesehatan, kebijakan serta alur proses data penyaluran bantuan. (ra)


Sumber : infopublik.solokkota